
Pj Wali Kota Malang: Proses Perizinan PBG akan Kami Percepat Menjadi 10 Jam

Kota Malang – Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan mendorong percepatan pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi 10 jam. Hal ini sebagai salah satu trobosan yang baru dari Kota Malang yang terkait dengan perizinan.
Dilansir dari Memox.co.id, Iwan menyebut bahwa Pemerintah Kota Malang juga dapat segera mengimplementasikan dan menerapkan program percepatan layanan PBG 10 jam itu. Pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong penerapan program ini di Kota Malang.
“Proses PBG secara aturan selama 45 hari, kemudian akan kami dorong dan dipercepat menjadi 10 jam,” ujarnya.
Iwan menambahkan bahwa pihaknya sangat terbuka dan berharap Kota Malang juga bisa menciptakan dan mengimplementasikan agar dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam rangka untuk memberikan perizinan PBG bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Dalam pengimplementasian, Iwan mengatakan akan ditindak lanjuti oleh Dinas PUPRPKP Kota Malang. Hal ini di dasari atas sosialisasi dan publikasi dari Menteri PUPR agar dapat memudahkan dan mengefisiensi proses perizinan di Kota Malang.
Dinas PUPR-PKP Kota Malang juga telah mengutus jajarannya untuk mengetahui pengimplementasian program tersebut di Tangerang. Ia menyekini sistem penerbitan PBG yang dimiliki Kota Malang dan ditambah ilmu yang didapat dari Tanggerang nanti, maka layanan PBG 10 jam saja bisa direalisasikan.
“Targetnya secepat mungkin, saya ingin Pak Kadis PUPRPKP melaporkan dari timnya hasil kunjungan ke Kota Tangerang untuk meniru sistem perizinan disana, kami lihat sistemnya seperti apa. Kemudian nanti akan kami implementasikan,” ujarnya.
“Nah dalam waktu yang secepat-cepatnya kami juga ingin menerapkan karena itu kepentingan masyarakat khususnya masyarakat yang punya penghasilan rendah,”sambungnya.
Pasalnya Kabupaten/Kota Malang telah menyusun peraturan terkait dengan pembebasan retribusi PBG nol persen. Salah satunya Kota Malang sudah menerapkan kebijakan mengenai hal tersebut.