
Wali Kota Malang akan Evaluasi Kembali Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Malang

Hari ini, Rabu (12/3/2025), telah dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Kota Malang di Ruang Paripurna DPRD Kota Malang. Rapat beragendakan penyampaian Jawaban Wali Kota Malang atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang. Rapat dihadiri oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat; Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita; perwakilan fraksi di DPRD Kota Malang, serta perangkat daerah lainnya.
Empat Ranperda Kota Malang tersebut yakni Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang, dan Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa nantinya akan dilaksanakan evaluasi terhadap empat ranperda tersebut, berupa penambahan atau pengurangan klausul.
“Dalam hal ini kami tentu mengacu terhadap aturan yang ada di atasnya, baik aturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun pemerintah pusat, sehingga saat ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Wahyu mengatakan pihaknya akan menyesuaikan dengan kondisi yang ada, seperti halnya terkait penyertaan modal terhadap Perseroda PT Tugu Artha Sejahtera yang nantinya akan disesuaikan dengan postur APBD.
Lebih lanjut, Wahyu mencontohkan, untuk perparkiran nantinya akan digali berbagai potensi, penataan area parkir dan seperti apa mekanisme penataan retribusinya.
“Dengan demikian pendapatan daerah dari sektor parkir ini lebih maksimal lagi,” tambah Wahyu.
Ketua DPRD Kota Malang, Mia mengungkapkan agenda setelah rapat paripurna kali ini, DPRD Kota Malang akan melakukan pencermatan dan pendalaman secara komprehensif terhadap empat ranperda tersebut.
“Pencermatan dan pendalaman akan dilakukan oleh jajaran panitia khusus (pansus) maupun di tingkat komisi maupun fraksi-fraksi. Dalam hal ini, kami akan meminta masukan dari kalangan akademisi maupun profesional, sehingga saat ditetapkan nanti menghasilkan perda yang sesuai harapan,” ujarnya.