DPRD Kota Malang Gelar Paripurna Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024
JaTim News News Politik Pemerintahan

DPRD Kota Malang Gelar Paripurna Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024

Jun 26, 2025
Wali kota Malang, Wahyu Hidayat saat ditemui awak media setelah rapat paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (26/6/2025)

Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota Malang terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Kamis (26/6/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang.

Dalam forum tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan sebanyak 60 poin tanggapan terhadap pandangan umum enam fraksi DPRD. Beberapa isu utama yang disoroti meliputi maksimalisasi penggunaan APBD, penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH), persoalan kemacetan lalu lintas, serta upaya penurunan angka pengangguran dan kemiskinan.

Sejumlah anggota dewan kemudian menyoroti lebih jauh beberapa poin, salah satunya terkait keberadaan fasilitas umum (fasum) di sejumlah perumahan yang tidak sesuai peruntukannya. Menanggapi hal itu, Wali Kota Wahyu menegaskan komitmen Pemerintah Kota Malang untuk menindak tegas pengembang apabila ditemukan pelanggaran.

“Fasum harus sesuai peruntukannya, misalnya untuk tempat ibadah atau taman. Jika tidak, maka akan kami tindak pengembangnya,” tegas Wahyu.

Terkait kemacetan lalu lintas, terutama di titik-titik padat seperti area pasar dan kawasan pusat kota, Wahyu menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota dan Dinas Perhubungan.

“Bersama personel Dinas Perhubungan, kita akan menempatkan petugas untuk mengurai kemacetan,” jelasnya.

Dalam penjelasannya, Wahyu juga menyinggung pentingnya penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sistem parkir sebagai bagian dari solusi mengurai kemacetan. Ia menyebutkan, kawasan Pasar Gadang dan Pasar Besar termasuk titik yang menjadi perhatian serius.

“Khusus untuk PKL di kawasan Pasar Gadang, kami berencana akan memindahkan ke tempat yang tidak terlalu jauh, yakni di dalam Terminal Hamid Rusdi. Kami sudah menyiapkan tempatnya, dan tinggal menunggu waktu saja kapan PKL pindah,” ungkap Wahyu.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024. Selanjutnya, DPRD bersama Pemkot Malang akan melakukan pembahasan lanjutan guna menyempurnakan rancangan tersebut sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *