DPRD Kota Malang Usulkan Naikkan Ambang Batas Pajak Usaha Kuliner Kepada Wali Kota Malang

Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (11/6/2025).
Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah perubahan ambang batas penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor usaha makanan dan minuman. Jika sebelumnya pajak dikenakan pada pelaku usaha dengan omzet Rp 5 juta per bulan, kini batas tersebut dinaikkan menjadi Rp 15 juta.
Ketua Pansus DPRD Kota Malang, Indra Permana, menyebut kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha kecil dan menengah, khususnya sektor kuliner, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
“Kami mempertimbangkan agar beban masyarakat tetap ringan. Namun, di sisi lain, kita juga harus menjaga keseimbangan fiskal Kota Malang,” ujar Indra dalam rapat.
Ia menegaskan bahwa DPRD tetap optimistis terhadap kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) meskipun ada penyesuaian kebijakan.
“Kami yakin tidak akan ada penurunan PAD. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pasti sudah memiliki strategi agar penerimaan tetap stabil,” tambahnya.
Meski strategi teknis peningkatan PAD belum dibahas secara rinci, Indra menuturkan bahwa Pansus akan melakukan evaluasi berkala dan memberikan masukan berdasarkan kondisi lapangan.
“Kami percaya Pemkot Malang akan terus memantau perkembangan dan dampaknya,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat yang turut hadir dalam rapat paripurna, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama erat antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan Ranperda ini.
“Proses penyusunan Ranperda ini tidaklah mudah. Namun berkat kolaborasi dan sinergi yang terjalin baik, seluruh tahapan dapat terlaksana dengan lancar,” ujar Wahyu.
Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam mewujudkan regulasi yang berpihak pada masyarakat namun tetap memperhatikan keberlangsungan fiskal daerah.
